
RUMAH CIREBON – Ketika membeli tanah atau lahan, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.
Balik nama merupakan proses mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama kita.
Proses balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan ketika baru membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.
Sertifikat tanah atas nama pribadi akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang dikuasai secara hukum.
Selain itu, sertifikat tanah juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.
Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN.
Sertifikat tersebut merupakan dokumen yang sangat penting, sehingga setiap pemilik sertifikat tanah wajib menyimpannya dengan baik.
Dokumen yang Dibutuhkan
Dalam mengurus balik nama sertifikat tanah, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Berikut adalah dokumen-dokumen tersebut:
1. Sertifikat tanah yang asli
2. Surat kuasa jika dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan jika perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
8. Izin pemindahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Kedua, kita harus mengurus terlebih dahulu Akta Jual Beli (AJB) supaya transaksi jual beli tanah dilegalkan negara.
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Harga Balik Nama Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah memiliki nilai jual, sehingga pengurusan administrasinya memerlukan biaya.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui berapa harga dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000.
Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.
Leave a Comment