Langkah-Langkah dan Biaya Pendaftaran Lelang KPNKL

Anda disini : - - - Pos
25 Oktober 2024 Legal Oleh :admin

RUMAH CIREBON – Prosedur lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) memang kerap kali membingungkan bagi orang awam. Apalagi jika membahas soal proses pendaftaran yang menjadi langkah krusial untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Pelaksanaan lelang sendiri memiliki beberapa tahapan yang harus diikuti satu per satu, sebelum Anda bisa mengikuti lelang.

Pada artikel ini akan dibahas terkait langkah-langkah esensial serta rincian biaya pendaftaran lelang KPKNL hingga sejauh mana tahapan yang harus dilalui, agar bisa memberikan gambaran secara menyeluruh bagi para calon peserta. Jika Anda ingin mengetahui lebih dalam terkait prosedur lelang, Rumah Cirebon merangkum informasinya melalui artikel berikut ini.

Apa Itu KPKNL?

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) –Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. KPKNL bertugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

Pelaksanaan lelang di Indonesia sendiri sebenarnya sudah ada sejak 1908, tepatnya saat mulai diberlakukannya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 oleh Pemerintah Kolonial Belanda di wilayah Hindia Belanda atau Indonesia. Ketika itu, Vendu Reglement masih diberlakukan khusus warga Belanda saja.

Pada waktu itu, lelang digunakan untuk menjual barang-barang milik para pejabat Belanda yang dipindah tugas ke luar daerah atau yang kembali ke negaranya. Setelah itu, lelang pun akhirnya berkembang dalam penjualan atas permintaan pengadilan atau lelang eksekusi.

Apa saja Langkah Dalam Proses Lelang KPKNL?

Pelaksanaan prosedur lelang KPKNL dilakukan berdasarkan 6 tahapan. Berikut ini tahapan-tahapannya:

1. Tahap Persiapan

a. Permohonan lelang

Penjual atau pemilik barang yang ingin melakukan penjualan dengan lelang melalui KPKNL harus mengajukan surat permohonan lelang terlebih dahulu lelang secara tertulis kepada Kepala KPKNL. Hal ini dilakukan agar Anda bisa mendapatkan jadwal lelang, yang mana harus dilampirkan juga dengan beberapa dokumen persyaratan sesuai dengan jenis lelangnya.

b. Penetapan jadwal pelaksanaan lelang

Penentuan tempat dan waktu pelaksanaan lelang bebas dipilih langsung oleh KPKNL. Adapun untuk tempat harus masih dalam wilayah kerja KPKNL dan waktu pelaksanaan tetap dilaksanakan pada saat hari kerja. Namun, ada pengecualian untuk lelang sukarena, yang mana bisa dilaksanakan di luar hari dan jam kerja, tapi dengan mendapatkan persetujuan Kepala Kanwil setempat.

c. Pengumuman lelang

Penjualan yang dilakukan dengan cara lelang wajib diawali dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual, dan penjual menyerahkan buktinya pada KPKNL atau pejabat lelang. Terkait pengumuman sendiri biasanya akan diinformasikan melalui media online, surat kabar, atau diinformasikan di wilayah kabupaten/kota.

Pada pengumuman lelang biasanya akan memuat identitas penjual, jenis dan jumlah lelang, waktu dan tempat pelaksanaan lelang, spesifikasi barang yang khusus untuk barang bergerak, lokasi ditujukan untuk jenis barang tidak bergerak, nilai limit barang, waktu serta tempat untuk melihat barang yang akan dilelang, jangka waktu pembayaran lelang, sampai cara penawaran dari masing-masing jenis lelang itu sendiri.

d. dan waktu lelang

Pada umumnya, terkait tempat dan waktu lelang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kepala KPKNL dan pemohon lelang. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin mengikuti lelang di satu tempat dan bisa selesai pada hari yang sama.

2. Tahap Pelaksanaan Lelang

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh pejabat lelang yang diberi kewenangan untuk melakukan lelang sesuai dengan Pasal l PMK No.93/PMK.06/20l0 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Mereka memiliki tugas sebagai berikut:

  • Membacakan bagian kepala risalah lelang dengan suara jelas dan keras.
  • Memberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk membuat dan mengajukan pertanyaan terkait lelang.
  • Memimpin pelaksanaan lelang agar berjalan dengan tertib dan lancar.
  • Melaksanakan lelang dengan tepat waktu.
  • Berperilaku tegas, berwibawa, dan komunikatif.
  • Menyelesaikan persengketaan secara bijaksana, apabila ada.
  • Menghentikan pelaksanaan lelang jika ada kegaduhan.
  • Mengesahkan pembeli lelang.
  • Membuat risalah lelang.

3. Tahap Penawaran

Pada tahap ini, penawaran lelang bisa diusulkan oleh penjual kepada Kepala KPKNL sebelum adanya pengumuman lelang secara tertulis. Untuk harga penawaran yang sudah disampaikan oleh peserta lelang dan dicatat oleh pejabat lelang, maka nantinya tidak bisa dibatalkan. Selanjutnya, surat penawaran akan dimasukkan ke dalam amplop dan kotak transparan. Nantinya penawaran tertinggi akan menjadi pemenang apabila sudah mencapai limit maksimal.

4. Tahap Pembayaran

 

  • Pembeli lelang wajib melunasi pembayaran harga lelang dan bea lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika melebihi batas waktu, maka akan diberikan surat peringatan.
  • Jika pembeli lelang masih belum melunasi kewajibannya sampai surat peringatan diterbitkan, maka pengesahannya sebagai pembeli akan dibatalkan oleh pejabat lelang dan selanjutnya harus membuat Pernyataan Pembatalan.
  • Kepala KPKNL akan memberikan Pernyataan Pembatalan yang dibuat oleh Pejabat lelang yang bersangkutan dengan surat kepada pembeli yang wanprestasi dengan tembusan kepada penjual, Kantor Wilayah setempat, dan Kantor Pusat DJKN. Setelah itu, Kepala KPKNL akan melaporkan data pembeli lelang yang wanprestasi kepada DJKN dan menyebarluaskan data pembeli lelang yang wanprestasi ke Kantor Wilayah untuk diteruskan ke KPKNL di wilayah kerjanya. Nantinya pembeli lelang tersebut tidak diperbolehkan lagi mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan.
  • Pembayaran hasil lelang hanya bisa dilakukan secara tunai atau dengan cek atau giro dan wajib dibuatkan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran harga lelang oleh KPKNL atau pejabat lelang.
  • Pelunasan pembayaran uang hasil lelang dari pembeli harus dilunasi selambat-lambatnya 5 hari kerja.
  • Pembayaran uang hasil lelang di luar ketentuan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
  • Penyetoran hasil bersih kepada penjual dilakukan selambat lambatnya satu hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendaharawan Penerimaan KPKNL.
  • Bendaharawan Penerima selanjutnya akan menyetorkan Harga lelang, Bea lelang, dan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas Negara selambat-lambatnya 1 hari kerja.

5. Tahap Penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang

Selanjutnya, pejabat lelang harus menyerahkan dokumen asli kepemilikan terkait barang yang dilelang kepada pembeli. Batas waktunya sendiri paling lama satu hari kerja, setelah pembeli menunjukan bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor sesuai dengan Pasal 76 PMK No. 93/PMK.06/2010.

6. Pembuatan Risalah Lelang

Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat lelang yang merupakan akte otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum. Berdasarkan Pasal 1 PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang, berita acara ini dibuat oleh pejabat lelang yang mempunyai kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan.

Berapa Biaya Pendaftaran Lelang KPKNL?

Terkait prosedur lelang KPKNL, pemerintah sendiri menetapkan tarif bea lelang sebesar 0 persen untuk pembeli dan sebesar 1 persen untuk penjual, khusus produk UMKM. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaku UMKM dan harapannya dapat meningkatkan transaksi lelang secara sukarela dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak menjadi meningkat.

 

Tarif pendaftaran lelang sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Pengenaan Tarif sampai dengan 0 persen atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut mulai diberlakukan pada 28 Juni 2022 lalu. Sebelumnya biaya lelang bagi pembeli sebesar 2 persen.

Tarif ini diberlakukan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I dan barang yang dilelang merupakan produk UMKM, terkecuali kendaraan bermotor. Penjual lelang harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha berupa izin usaha mikro kecil, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin usaha industri (IUI). Selain itu, pengenaan tarif lelang juga berlaku untuk lelang terjadwal khusus dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.

Sementara itu, biaya pendaftaran lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform lelang e-dagang. Sedangkan biaya lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum ada kekuatan hukum yang tetap akan diberikan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang cepat rusak, membahayakan, serta biaya penyimpanannya yang terlalu tinggi.

 

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
info@jawaraproperty.co.id
×

Ada Pertanyaan?

× Hubungi kami via Whatsapp