RUMAH CIREBON – Rumah merupakan kebutuhan primer semua orang. Dengan kebutuhannya yang tinggi, tidak heran jika kemudian harga rumah terus naik dan menjadi tidak terjangkau, untuk saat ini yang sedang berburu tempat tinggal ada baiknya mengetahui terlebih dahulu sejumlah istilah dalam transaksi jual beli rumah.
Tidak hanya untuk rumah, istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), dan Akta Jual Beli (AJB) akan banyak kamu temui saat melakukan transaksi jual beli tanah, ruko, dan properti lainnya.
Jual beli rumah adalah transaksi jangka panjang yang bahkan bisa mengikat kamu seumur hidup. Apalagi jika kemudian rumah yang kamu beli akan ditempati, bukan untuk dijual kembali.
Itulah sebabnya, mengetahui dengan pasti proses hukum perpindahan kepemilikannya menjadi hal
yang wajib diketahui.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam PP 14/2016 tersebut, diterangkan bahwa sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani akta jual beli.
Kemudian, diterangkan bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.
Tujuan PPJB
Tujuan dari PPJB adalah untuk mengikat calon penjual agar pada saat yang telah
diperjanjikan ia akan menjual benda/hak miliknya kepada calon pembeli, dan pada saat yang sama perjanjian tersebut juga mengikat calon pembeli untuk membeli benda/hak milik calon penjual, sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan para pihak.
Syarat PPJB
Rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui sistem PPJB. Namun sistem PPJB tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: [3]
a. status kepemilikan tanah
b. hal yang diperjanjikan
c. kepemilikan izin mendirikan bangunan
d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
e. keterbangunan paling sedikit 20%.
Pengikatan Jual Beli (PJB)
Perjanjian ini dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena ada beberapa faktor dalam transaksi jual beli. Biasanya terjadi karena ada satu hal yang belum lunas atau pajak yang belum dibayarkan. Jika semua sudah luas, kamu akan mendapatkan PJB lunas.
Jika belum, PJB tidak lunas yang akan keluar. PJB lunas dibuat biar harga jual beli sudah dibayarkan kepada penjual, tapi belum bisa membuat AJB. Beberapa faktor bisa terjadi karena pajak belum dibayar atau sertifikat masih dalam pengurusan.
Dalam PJB akan tercantum waktu pembuatan AJB. PJB juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangain AJB. PJB tidak lunas dibuat bila pembayaran harga jual belum lunas. Hal yang belum lunas seperti uang muka yang belum dibayar saat penandatanganan PJB. Di dalam perjanjian ini juga akn tertuang cara dan termin pembayaran, waktu pelunasan, dan sanksi yang akan diterima jika terlambat membayar.
PJB tidak lunas harus diselesaikan dengan AJB saat pelunasan. Akta Jual Beli (AJB) Akta jual beli atau yang disingkat menjadi AJB adalah bukti sah adanya perpindahan hak atas suatu properti akibat adanya proses jual beli. Di dalamnya terdapat kesepakatan
antara dua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual.
Meskipun demikian, AJB tidak dapat dikatakan sebagai dokumen resmi kepemilikan properti seperti SHM. Pasalnya, dokumen yang satu ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, secara teknis AJB tidak dapat dibuat secara sembarangan. Anda harus datang langsung ke kantor PPAT dan berdasarkan sepengetahuan kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.
Singkatnya, AJB adalah salah satu syarat hukum jual beli properti yang di dalamnya berisikan pernyataan jika tanah atau bangunan yang dijual dialihkan dari penjual ke pembeli.
Fungsi Surat AJB
a. Bukti valid transaksi jual beli
Akta jual beli adalah bukti valid pemindahan hak kepemilikan properti secara hukum.
b. Perlindungan Hukum
AJB adalah bukti jual beli yang sah dan dijadikan sebagai salah satu barangg bukti jika terjadi sengketa atau perselisihan antara penjual dan pembeli.
Jual, beli, dan sewa Rumah di Cirebon dengan mudah bersama #RumahCirebon. Konsultasikan semua kebutuhanmu secara GRATIS sekarang!
Incoming search terms:
- domain registration%!(EXTRA string=domain registration)






Leave a Comment