Bolehkah Sertifikat Tanah atas Nama Anak di Bawah Umur? Begini Penjelasannya

Anda disini : - - - Pos
7 November 2024 Legal Oleh :admin

RUMAH CIREBON – Sobat Rumahcirebon.com yang ingin mengurus sertifikat tanah kepada anaknya, pasti pernah mempunyai pertanyaan “apakah boleh sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur?”. Hal ini biasa terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Pendaftaran sertifikat tanah anak di bawah umur terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur mengurus sertifikat tanah hak milik sesuai peraturan undang-undang.

Anak di bawah umur didefinisikan sebagai orang yang berusia di bawah umur 18 tahun. Kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku ditentukan bahwa suai dewasa dicapai lebih awal.

Lalu apakah boleh nama sertifikat tanah anak di bawah umur ? Simak informasi berikut ya.

Bolehkah Sertifikat Tanah Atas Nama Anak di Bawah Umur?

Ada berbagai permasalahan mengenai pendaftaran nama atas sertifikat tanah anak di bawah umur yang masih sering terjadi.

Ketentuan umur dalam pendaftaran tanah ini adalah untuk melindungi anak yang belum dewasa yang tidak patut menerima akibat hukum.

Apakah sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur diperbolehkan? Ya hal tersebut diperbolehkan. Namun ada persyaratan dalam mengurus sertifikat tanah anak di bawah umur.

Dalam proses pendaftaran tanah khususnya pertama kali haruslah diwakili oleh orang tua atau walinya.

Hal ini sudah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 19 Tahun 1999, syarat mengurusnya, pemohon haruslah melampirkan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan (UU No.12 Tahun 2006), mereka yang dapat mempunyai KTP harus berusia 17 tahun ke atas.

Sementara itu Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Jo. Surat Edaran Menteri ATR/KaBPN nomor 4/SE/I/2015 mengenai pendaftaran tanah yang dilakukan oleh anak di bawah umur tujuannya mendapatkan kepastian hukum serta jaminan hukum atas hak milik tanah terhadap di bawah umur.

Hal yang harus diperhatikan ketika ingin balik nama sertifikat tanah anak di bawah umur adalah kondisi yang terjadi pada anak tersebut dan siapa walinya yang dapat bertanggung jawab atas kepemilikan tersebut.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak

Kepemilikan peralihan hak tanah dapat terjadi karena adanya transaksi jual beli. Adapun proses cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke nama sertifikat tanah anak di bawah umur bisa dilakukan melalui jasa Notaris atau mandiri. Berikut adalah caranya:

1. Proses peralihan hak atas tanah terhadap pemilik atau penjual tanah di bawah umur di Notaris-PPAT

Jika Sobat Rumahcirebon.com mengurus balik nama sertifikat tanah anak di bawah umur melalui Notaris.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Notaris-PPAT. Sampaikan alasan pemohon untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.

Hal ini untuk memperkuat bukti dan menjamin kepastian hukum untuk menghindari sengketa yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.

Setelah pemohon menyerahkan semua urusan balik nama sertifikat ke Notaris-PPAT, pemohon harus terlebih dahulu menyerahkan segala persyaratan keperluan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.

Untuk pelaksanaan pembuatan Akta Jual Beli di kantor PPAT, adapun dokumen yang harus dilengkapi seperti:

  1. Asli Putusan PN mengenai perwalian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga pembeli
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pembeli
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang ditunjuk sebagai perwalian
  5. Fotocopy PBB tahun terakhir
  6. Asli kwitansi pembelian atau penjualan
  7. Asli sertifikat hak atas tanah
  8. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  9. SSP Pph

2. Proses balik nama sertifikat tanah anak di bawah umur di BPN

Adapun proses balik nama sertifikat tanah anak di bawah umur di kantor BPN adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi Kantor PPAT/Notaris atau PPAT Camat yang wilayah kerjanya membawahi lokasi tanah yang dimohon
  • Pelaksanaan pemindahan hak atas tanah dengan Akta Jual Beli
  • Melaksanakan pendaftaran peralihan hak untuk memperoleh balik nama sertifikat tanah dari pejabat berwenang

Jika pemohon dalam hal ini penerima hak yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah yang sudah mempunyai sertifikat tanahnya, mendatangi kantor PPAT untuk menandatangani Akta Jual Beli dan membawa persyaratan dokumen seperti:

  1. Asli Sertifikat hak atas tanah
  2. Salinan penetapan pengadilan negeri setempat mengenai perwalian dan atau ijin menjual hak atas tanah dengan pemilik usianya di bawah usia dewasa
  3. Akta PPAT mengenai jual beli yang dilakukan oleh pihak atas nama penjual. Sebagai pelaksanaan dari jual beli yang dikuasakan pelaksanaannya kepada pelaksana
  4. Bukti Kartu Tanda Penduduk pemohon
  5. SPPT PBB tahun berjalan
  6. Bukti setor pembayaran BPHTB
  7. Bukti setor pembayaran PPh dalam hal pajak tersebut terutang

Insertizen pastikan dokumen balik nama sertifikat tanah anak di bawah umur kamu sudah lengkap ya sebelum mendatangi kantor notaris atau BPN.

Risiko Balik Nama Sertifikat Tanah Kepada Anak di Bawah Umur

Terdapat risiko balik nama sertifikat tanah anak di bawah umur adalah untuk mendaftarkan wali terhadap dirinya dalam melakukan perbuatan hukum untuk pendaftaran tanah hak milik atas kekayaan yang diperoleh atas kewarisan terhadap anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya.

Wali yang ditunjuk harus memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada anak di bawah umur dalam mendaftarkan tanah sesuai dengan harta kekayaannya.

Wali pun harus mewakilinya dalam segala tindakan, khususnya dalam pendaftaran tanah di kantor pertanahan.

Dalam mengurus proses balik nama sertifikat tanah anak di bawah umur yang harta kekayaannya diproses atas kewarisan terhadap anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah setiap wali dari anak di bawah umur harus segera mendaftarkan tanah anak di bawah umur kepada Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pendaftaran tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN 04/SE/I/2015 tentang batas usia anak dewasa dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
info@jawaraproperty.co.id
×

Ada Pertanyaan?

× Hubungi kami via Whatsapp